Loading...

Pelaksanaan Program Citarum Harum di Kota Cimahi

Administrator 03 Oktober 2019 1739 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah Kota Cimahi telah menunjukan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat, meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal.

Melalui undang – undang nomor 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. 

Namun dilain pihak, sebagai dampak dan konsekuensi dengan adanya pembangunan di Kota Cimahi, dihasilkan produk sampingan berupa limbah.

Limbah ini diantaranya sampah padat domestik dari rumah tangga, limbah cair domestik, limbah industri serta limbah pertanian dan peternakan.

Limbah yang dihasilkan ini perlu dikelola dengan baik karena apabila tidak dapat menimbulkan dampak yang kurang baik bagi lingkungan.  Pendangkalan daerah aliran sungai akibat sedimentasi dari tidak terkelolanya limbah padat/sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai. Buruknya kualitas sungai yang ada di Kota Cimahi berimbas pula pada sungai Citarum yang menjadi muara akhir dari aliran sungai di Kota Cimahi.

Seperti yang telah kita ketahui bersama saat sungai Citarum mendapat julukan  Citarum, the world dirtiest river” berdasarkan international herald tribune, 5 desember 2008.  Berangkat dari keprihatinan ini maka Gubernur Jawa Barat dan kepala daerah di das Citarum berkomitmen untuk menciptakan das Citarum yang bersih, sehat, indah, dan lestari melalui gerakan  “Citarum Harum”.

Dimana dalam pelaksanaannya gerakan ini memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stake holder didalamnya yaitu pemerintah, unsur TNI-POLRI, pelaku usaha kegiatan baik industri besar, menengah, kecil, dan mikro, serta seluruh masyarakat yang merupakan komponen pendukung terbesar.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pada air sungai di Kota Cimahi diperoleh hasil sebagai berikut :

Ø  Tingkat pencemaran air sungai di Kota Cimahi terbagi atas 4 zonasi, yaitu : agak tercemar, kritis tercemar, sangat tercemar, serta tercemar berat.

Ø  Secara keseluruhan 54,46% sungai di cimahi dalam kondisi kritis tercemar, 16,07% dalam kondisi sangat tercemar, serta 17,49 % dalam kondisi tercemar berat.

Ø  Berdasarkan hasil pemantauan setiap tahun kualitas air sungai di Kota Cimahi mengalami penurunan sejak dari hulu sungai hingga hilir sungai. Penurunan yang cukup dominan dibuktikan dengan peningkatan kualitas bod dan cod yang cenderung melebihi baku mutu. Berdasarkan perhitungan indeks kualitas air, kualitas air sungai di Kota Cimahi dalam kondisi sedang – buruk dengan kecenderungan semakin menurun setiap waktunya.

Dengan adanya dampak negatif dari dihasilkannya limbah sebagai sampingan dari pelaksanaan pembangunan di Kota Cimahi, maka perlu dilakukan  penanganan yang terpadu serta terintegrasi. Penanganan perlu dilakukan sejak dini dan dari unsur masyarakat terkecil. Pembangunan pola pikir masyarakat dan para pelaku industri untuk  mengelola limbah yang dihasilkannya perlu terus dilakukan.

Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah Kota Cimahi secara rutin, melalui sosialisasi dan pembinaan. Sosialisasi terhadap masyarakat, pelaku UMKM di Kota Cimahi, serta sosialisasi pengelolaan teknis limbah juga sudah dilaksanakan dengan sasaran para pelaku industri yang dilakukan secara intensif telah dilaksanakan sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Melalui program Citarum harum yang diselenggarakan ini, kita berharap penanganan limbah mulai dapat melibatkan masyarakat, dengan adanya pelayanan pengaduan masyarakat terkait permasalahan limbah serta adanya komunitas masyarakat peduli lingkungan yang terus dibina dan ditingkatkan kompetensinya melalui serangkaian pelatihan.