Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebagaimana kita ketahui, bahwa perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi merupakan gedung atau bangunan bertingkat mempunyai faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit maupun kecelakaan pada pekerja.
Pekerja di komplek perkantoran Pemerintah Kota Cimahi sejumlah 1.200 orang dan beraktifitas selama 8 (delapan) jam atau lebih setiap harinya, selain itu gedung perkantoran bertingkat sangat rentan terhadap aspek keselamatan dan kewaspadaan bencana pada saat terjadi gempa bumi dan kebakaran. Kondisi ini apabila tidak diantisipasi dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Kegiatan sosialisasi standard K3 perkantoran baru pertama kali diadakan di komplek perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi K3 perkantoran pada tahun 2018. Dalam pelaksanaan sosialisasi standard k3 perkantoran akan dikenalkan dan dijelaskan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 48 tahun 2016 tentang Standard Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran sebagai acuan bagi pimpinan kantor dan / atau pengelola gedung dalam menerapkan pelaksanaan untuk mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, serta karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif.
Selama ini belum diketemukan kasus penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja pada karyawan di Pemerintahan Kota Cimahi dikarenakan belum ada manajemen K3 perkatoran sehingga kasus tersebut diatas tidak terdeteksi dan teregristrasi.
Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pasal 2 telah menetapkan jaminan dan persyaratan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Selain keselamatan kerja aspek kesehatan kerja juga harus diperhatikan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 4 yang memberikan hak kesehatan pada setiap orang dan pada pasal 164 dan pasal 165 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Standard keselamatan dan kesehatan perkantoran meliputi :
1. Keselamatan kerja
2. Kesehatan kerja
3. Kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan
4. Ergonomi perkantoran
Tugas Dinas Kesehatan kabupaten/kota adalah :
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan K3 perkantoran
2. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan organisasi dan lintas sektor terkait
3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dengan cara :
a. Advokasi dan sosialisasi
b. Bimbingan tehnik
c. Monitoring dan evaluasi
Untuk itu Wali Kota Cimahi menghimbau kepada pimpinan perkantoran di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi untuk menerapkan sistim manajemen K3 perkantoran dimulai dari membentuk tim K3 di setiap SOPD.