Loading...

Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku Usaha Di Kota Cimahi

Bambang S. 06 Desember 2021 1200 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pada tanggal 9 agustus 2021  secara resmi meluncurkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau yang disebut online single submission risked based approach (oss-rba).  Sebagai tindalkanjut atas undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sistem yang diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan  izin usaha.

OSS-RBA mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik

Perluncuran OSS-RBA ini dinilai sangat stategis untuk memulihkan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi covid 19.  Bergeraknya perekonomian suatu wilayah/negara pada dasarnya ditentukan oleh 2 (dua) faktor yaitu modal dan tenaga kerja. Investasi mempunyai keterkaitan langsung terhadap kegiatan ekonomi pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Sementara itu tenaga kerja merupakan penggerak dan sumberdaya produksi.

Akibat pandemi covid-19, perekonomian Kota Cimahi yang hampir 48% nya disokong oleh sektor industri manufaktur terutama tekstil terdampak karena melemahnya permintaan global dan domestik serta terganggunya proses eksport dan import.

Antara tahun 2019 dan  2020 ekonomi Kota Cimahi turun atau terkontraksi hingga mencapai angka - 2.26% (minus dua koma dua persen)

Bahkan nilai agregat atau total investasi pun turun sebesar -11 % (minus sebelas persen) angka ini jauh lebih besar dibandingkan penurunan rill aggregate total konsumsi kota sebesar -2,74% (minus dua koma dua puluh tuh persen).

Peran investasi di Kota Cimahi ternyata sangat vital karena selama tiga tahun terakhir memberikan kontribusi sebesar rata – rata 35,4% (tiga puluh lima koma empat persen) terhadap pembentukan. Itulah sebabnya pengaruh penurunan komponen investasi tahun 2020 memberi dampak besar terhadap kinerja perekonomian Kota Cimahi.

Penurunan kinerja ekonomi kota juga diikuti oleh meningkatnya angka pengangguran terbuka yang menyentuh angka 13,30 % (tiga belas koma tiga puluh persen) atau sebanyak 39.436 (tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam) orang.

Mengingat aktifitas investasi berkaitan dengan kegitan ekonomi yang akan datang, maka penurunan total investasi di Kota Cimahi pada tahun 2020 hendaknya menjadi perhatian yang serius bagi upaya memulihkan perekonomian kota pada beberapa tahun berikutnya.

Pada awal tahun 2021 terdapat optimisme pertumbuhan ekonomi yang positif, tetapi kemudian kita dikejutkan dengan munculnya varian baru covid 19 dan untuk menekan laju penyebaran covid 19 maka pada pertengahan tahun 2021 kita menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Hal ini tampaknya akan mengkoreksi prediksi target pertumbuhan positif ekonomi indonesia termasuk di Kota Cimahi.

Karena kendala keterbatasan wewenang berkaitan dengan aktifitas eksport - import perusahan besar terlebih bekerja pada tataran kebijakan moneter, maka yang dapat kita lakukan adalah dalam lingkup pengembangan ekonomi lokal kota. Hal ini dilakukan melalui dua cara yaitu memangkas ekonomi biaya tinggi melalui penyederhanaan perizinan dan mendongkrak kinerja usaha kecil dan memengah (UMKM).

Layanan perizinan OSS-RBA tidak hanya berkaitan dengan usaha produksi tetapi juga aktifitas yang lebih luas seperti pelayanan perizinan dokter, apotek, sertifikat halal, penyelenggaraan persyaratan dasar perizinan berusaha seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (PL), dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha bahkan akan terkait juga dengan retribusi daerah.

Untuk itu Plt. Walikota Cimahi meminta kepada para ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Cimahi untuk memperlajari secara lebih mendalam, membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan segera melaksanakan penyesuaian – penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara khusus pemerintah Kota Cimahi menaruh perhatian kepada upaya penumbuh kembangan usaha mikro, kecil dan memengah termasuk upaya penumbuhan usaha pemula atau start up firms.

Pemerintah Kota Cimahi pernah memetakan potensi ekonomi melalui pengembangan klaster – klaster usaha. Agar dapat disingkronkan dengan upaya penumuhkembangan inovasi, penyediaan tenaga kerja sesuai permintaan pasar sehingga mampu mendorong proses produksi dan dengan demikian terjadi penyerapan tenaga kerja, menggerakan konsumsi dan meningkatan pertumbuhan ekonomi.

Ditengah upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, kita memperoleh berita baik bahwa pada tahun 2021 melalui penilaian   kementerian investasi / badan koordinasi penanaman modal (bkpm) kita masuk 10 besar  nasional tepatnya peringkat 9 untuk pelayanan kinerja dpmptsp kategori perkotaan. Saya berharap dpmptsp Kota Cimahi terus melahirkan inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Di tengah – tengah pandemi lakukan juga inovasi untuk pelayanan kepada masyarakat dan hal ini bisa melalui penyediaan konsultasi secara daring dan terjadwal melalui zoom meeting dengan pemohon izin. Juga dapat dikombinasikan dengan konsultasi off line secara terbatas dengan melihat kondisi penyebaran covid dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

              Pemerintah Kota Cimahi juga sedang berusaha agar gedung mall pelayanan publik (mpp) di jalan aruman bisa segera tuntas dan dapat dimanfaatkan sehingga dapat menjadi kekuatan bagi pemulihan ekonomi kota. Kedepannya saya meminta kepada skpd terkait agar memberi insentif kemudaan mendirikan usaha pemula (start up firms) maupun investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Cimahi.