Loading...

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Bambang S. 02 Mei 2022 18905 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Dengan dilaksanakannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan, kita berharap dengan dilaksanakannya peraturan ini maka akan meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang diundangkan pada tanggal 24 Desember 2021 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan standar pelayanan minimal sehingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi.

  Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

  Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif.

  Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

  Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM, khususnya pada perangkat daerah terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.

  Tujuan dilaksanakannya sosialisasi permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal yaitu :

1.   Memberikan wawasan dan pemahaman khususnya kepada kepala perangkat daerah dan jajarannya tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

2.   Setelah acara ini perangkat daerah dapat membuat rencana aksi penerapan dan  pencapaian SPM oleh perangkat daerah pengampu SPM.

3.   Pada akhirnya melalui kegiatan ini kami berharap dapat  mewujudkan pelaksanaan standar pelayanan minimal di kota cimahi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  Kita harapkan kedepannya standar pelayanan minimal ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.

  Untuk itu saya tak henti-hentinya mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama melakukan satu kesatuan gerak langkah untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kota cimahi antara lain melalui peningkatan kinerja organisasi dan melaksanakan tugas pokok serta fungsi sebagaimana telah diamanahkan kepada masing-masing perangkat daerah.