Loading...

Toleransi Dalam Perspektif Islam (Bagian II)

Administrator 06 Februari 2017 102556 kali dilihat
Bagikan:
Toleransi Dalam Perspektif Islam (Bagian II)
Bentuk lain dari toleransi dalam islam yang terkait dengan kebebasan beragama adalah tidak cepat-cepat menghukum kafir kepada orang yang masih menyisakan sedikit celah untuk disebut sebagai muslim. Imam malik mengatakan, orang yang perbuatan dan pernyataannya mengarah kepada kekufuran dari sembilan puluh sembilan arah, tetapi masih menyisakan keimanan walau dari satu arah, maka dihukumi sebagai orang beriman.

Dari kajian di atas, toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa serta agama. Ini merupakan fitrah dan sunatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah Swt. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Alah swt dalam Qs Al-Hujurat ayat 13 yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan mejadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah Swt ialah orang yang paling bertaqwa diantara kalian. Sesungguhya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.”

Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Allah Swt. Dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut. Toleransi antarumat beragama yang berbeda termasuk ke dalam salah satu risalah penting yang ada dalam sistem teologi islam. Karena Allah Swt sudah mengajarkan pada kita cara untuk menghadapi keragaman yang memang tidak bisa dipungkiri, yaitu dengan menerima perbedaan sebagai nikmat atau rahmat. Artinya perbedaan itu sebagai suatu berkah, karena dengan perbedaan itu kita bisa dialog, kenal mengenal, menguji argumentasi tanpa melihat dari sisi agama, suku, warna kulit, adat istiadat.

Harus kita bedakan antara sikap toleransi dan sikap sinkretisme. Sinkretisme adalah membenarkan semua keyakinan/agama. Hal ini sangat dilarang dalam islam karena termasuk sifat syirik. Allah Swt berfirman : “sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi Allah swt hanyalah islam”. QS Ali-Imron:19).

Dalam islam, toleransi bukanlah fatamorgana atau bersifat semu. Tapi memiliki karakter dasar yang kuat dan tempat utama. Ada beberapa di dalam Al-Quran yang bermuatan toleransi.

Pertama, toleransi dalam keyakinan dan menjalankan peribadatan. Dari pengertian ini, konsep terpenting dalam toleransi islam adalah menolak sinkretisme, yakni kebenaran itu hanya ada pada islam dan selain islam adalah bathil. Allah swt berfirman : “Barangsiapa yang mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dari padanya, dan di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS Ali Imron : 85).

Kemudian kebenaran yang diturunkan oleh Allah swt di dunia adalah pasti dan tidak ada keraguan sedikitpun keadanya. Dan kebenaran itu hanya ada di agama Allah Swt. “kebenaran itu datang dari Tuhanmu. Maka janganlah engkau termasuk kalangan orang yang bimbang (QS Albaqoroh :147).

Kaum mukmin derajat kemuliaannya dan kehormatannya lebih tinggi daripada orang-orang non-muslim dan lebih tinggi pula daripada orang-orang munafik (ahlul bid’ah). Allah Swt menegaskan yang dalam firmanNya, yang artinya “Maka janganlah kalian bersikap lemah dan pula bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman (Ali-Imran: 139).

Kaum muslimin dilarang ridho atau bahkan ikut serta merta dalam segala bentuk peribadatan dan keyakinan orang-orang kafir dan musyrikin. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah swt dalam firmanNya: “Katakanlah : Wahai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kalian tidak menyembah apa yang aku sembah dan aku tidak menyembah apa yang kalian sembah dan kalian tidak menyembah apa yang aku sembah bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku” (Al-Kafirun : 1-6). Dalam penjelasan surat tersebut, makna dari ayat-ayatnya menunjukan keluasan ajaran islam tidak memaksakan islam kepada orang lain, masing-masing melaksanakan tuntutan agamanya dan tidak mencampuradukan ajaran agama satu dengan yang lainnya.

Kedua, toleransi dalam beragama/hidup berdampingan dengan agama lain. Umat islam dilarang memaksa pemeluk agama lain untuk memeluk islam. Karena tidak ada paksaan dalam agama. Allah Swt berfirman : “Tidak ada paksaan dalam agama (islam), (karena) sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Maka barangsiapa yang ingkar kepada Thoghut (Syetan atau apa saja yang disembah selain Allah) dan berimana kepada Allah, sungguh dia telah berpegang kepada buhulan tali yang kokoh yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqoroh : 256).

Dalam penjelasan ayat di atas, islam adalah agama hidayah Allah Swt, oleh karena itu tidak dibenarkan adanya paksaan menganutnya. Apabila sudah menganutnya hendaklah melaksakan ajarannya.

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut mejelaskan : jangalah memaksa seorangpun untuk masuk islam. Islam adalah agama yang sangat jelas dan gamblang tentang semua ajaran dan bukti kebenarannya, sehingga tidak perlu memaksakan seseorang masuk ke dalamnya. Orang yang mendapatkan hidayah, terbuka lapang dadanya dan terang mata hatinya, tertutup penglihatan dan pendengarannya maka tidak layak baginya masuk islam dengan paksa. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah berkata kepada bapakku dari Amr bin Auf, dari Syuraih, dari Abi Hilal, dari Asbaq ia berkata, “Aku dahulu adalah ‘abid’ (hamba sahaya) Umar bin Khotob dan beragama nashrani. Umar menawarkan islam kepadaku dan aku menolak. Lalu Umar r.a berkata : Laa Ikraaha Fiddin, wahai Asbaq jika anda masuk islam kami dapat minta bantuanmu dalam urusan muslimin,”. Itulah salah satu sikap yang ditunjukkan oleh shahabat mulia Umar Bin Khatab r.a dalam menunjukkan komitmennya tentang toleransi kepada orang lain.

Ketiga, toleransi dalam hubungan antarmasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap toleransi yang harus ditunjukan umat islam yakni diantaranya :
  1. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terdapat nonmuslim dan dilarang mendholimi hak mereka. Sebagaimana firman Allah swt : “Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, menyebabkan kamu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maidah : 2).
  2. Orang-rang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, diperbolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan mereka. “Allah tidak melarang kamu terhadap orang yang tidak memerangi kamu pada agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negeri kamu, bahwa kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orag-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya hanya melarang kamu terhadap orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengurisr kamu, bahwa kamu menjadikan mereka teman. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang dholim. (Qs Al-Mumtahanah : 8-9). Dari tafsiran ayat tersebut, artinya umat islam diperbolehkan berbuat baik dan tidak memusuhi umat islam dan selama tidak melanggar prinsip-prinsip terpenting dalam islam. Dan hal ini seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw dalam jual beli.