Loading...

Pengelolaan Zakat Produktif

Administrator 10 April 2018 611 kali dilihat
Bagikan:
Pengelolaan Zakat Produktif
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh setiap umat Islam di seluruh belahan bumi dengan tujuan, antara lain: pemerataan kekayaan dan kesejahteraan, sehingga dapat mengurangi jurang pemisah antara kaum aghniya’ (kaya) dan kaum mustad’afin (lemah). Zakat dapat dijadikan tolok ukur keimanan seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sebab ia merupakan manifestasi daripada rasa sabar dan syukur yang bersumber dari keimanan, keislaman, keihsanannya dan bahkan rasa prikemanusiaan, seperti rasa simpati dan empati yang dimiliki oleh anak adam yang jiwanya tercerahkan. Oleh sebab itu, para muzakki berkeyakinan bahwa zakat dapat membersihkan harta, menenangkan jiwa, mencegah bala’ dan musibah yang akan menimpa diri mereka. 

Di samping itu, zakat juga dapat menumbuhkan rasa persaudaraan (ukhwah islamiyyah) yang dapat menghilangkan rasa dendam, iri hati, dengki dan penyakit hati lainnya yang kemungkinan ada pada diri kaum yang lemah dan serba kekurangan. Pemerataan kakayaan dan kesejahteraan di kalangan umat Islam dapat menumbuhkan persatuan dan kesatuan di antara umat Islam dalam berbagai aspek kehidupannya, seperti dalam bidang mu’amalah, iqtishadiyyah, tarbiyah, ijtima’iyyah dan lain sebagainya. Salah satu tujuan utama pensyariatan zakat, wakaf, hibah, sedekah, adalah agar tidak terjadi penumpukan harta di kalangan orang-orang kaya di antara umat manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an al-Karim yang berbunyi:

“Apa saja harta rampasan perang (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. al-Hashr [59]: 7).

Pendistribusian harta zakat ini telah dijelaskan dan dirinci di dalam Al-Qur’an al-Karim Surah al-Taubah ayat 60 yang menyatakan bahwa sesunggunya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, sabilillah dan ibnu sabil (musafir). Namun demikian, dalam sejarahnya, para mujtahid berbeda pendapat dalam mendistribusikan harta zakat, disebabkan karena perbedaan situasi dan kondisi yang menentukan demikian itu, seperti keputusan Umar bin Khattab yang tidak menjadikan muallaf sebagai daftar penerima zakat, dengan alasan bahwa saat itu para muallaf dianggap tidak lagi memerlukan bantuan dari pihak lain, karena mereka tergolong orang-orang yang sukses dan berjaya. 

Kiai Sahal menawarkan solusi agar zakat diarahkan pada penyelesaian kemiskinan secara struktural. Dengan kalimat yang berbeda Dawam Rahardjo juga mengatakan bahwa zakat adalah bagian dari pendapatan dan kekayaan masyarakat yang berkecukupan yang menjadi hak dan karena itu harus diberikan kepada yang berhak, terutama untuk memberantas kemiskinan dan penindasan. Maka untuk mewujudkan tawaran di atas, zakat harus dikelola secara kreatif dan produktif.

Pada umumnya, para intelektual muslim di Indonesia mendefinisikan Zakat produktif adalah dana zakat yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat untuk digunakan sebagai modal kerja agar dapat meningkatkan pendapatan bagi para penerima zakat.

Pengelolaan zakat produktif diharapkan dapat berpengaruh positif bagi para penerima zakat, baik secara ekonomi, pendidikan maupun aspek sosialnya. Dari aspek ekonomi, para penerima zakat diharapkan mampu berdikari, sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama, mereka dapat menjelma dari mustahiq menjadi muzakki, selanjutnya, mereka akan selalu berbenah diri, untuk meningkatkan kualitas hidup, dan juga pendidikannya. Jika demikian, maka para mantan mustahiq ini akan dapat hidup penuh percaya diri dan dapat hidup sejajar dengan masyarakat lain, karena ia sudah merasa sama dalam berbagai aspek kehidupannya dengan orang lain.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa zakat yang dikelola dengan baik, kreatif dan produktif dapat menanggulangi kemiskinan dan meringankan beban APBN dan atau APBD. Selain itu, zakat produktif juga dapat meningkatkan kualitas hidup, kualitas ekonomi, pendidikan dan strata sosial apabila ia dikelola dan didistribusikan dengan baik dan tepat sasaran. Kemudian ia dapat membangkitkan spirit pembangunan peradaban Islam peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin, dan kemudian terbangun negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (Negara yang baik dan berkemajuan), amin. (AH)