Loading...

Puluhan Warga Cimahi Jalani Sidang Tipiring

Administrator 28 Juli 2010 664 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

77 Warga Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 77 penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan 44 pendatang tanpa kartu identitas yang jelas di Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan. Sidang digelar di Kantor Kelurahan Utama Jalan Nanjung No. 58, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (21/7).

Sebanyak 77 penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan 44 pendatang tanpa kartu identitas yang jelas di Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan. Sidang digelar di Kantor Kelurahan Utama Jalan Nanjung No. 58, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (21/7).

Sidang tindak pidana ringan dipimpin hakim Hobin Silalahi S.H. dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang yang digelar merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cimahi yang dilaksanakan Selasa (20/7) dan Rabu (21/7). Pada Selasa malam, sebanyak 72 orang terjaring razia KTP, sedangkan Rabu siang 5 orang. Dalam kesempatan itu juga terjaring pula lima pedagang kaki lima ikut disidang hasil razia di dua titik, yakni di trotoar Pasar Antri dan Jalan Cimindi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cimahi Ruswanto di ruang kerja lurah menuturkan, operasi pada Selasa malam dikonsentrasikan di Kelurahan Utama, tepatnya di wilayah RW 5. "Kami menggelar operasi yustisi di wilayah Kelurahan Utama," tutur Ruswanto.

Dia mengatakan, operasi itu merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang telah diatur dalam Perda No. 12/2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Retribusi Kependudukan. "Dalam perda itu dijelaskan sosialisasi dan penindakan mengenai kependudukan, termasuk sanksi pelanggaran," ucapnya. Hal ini ditempuh untuk menciptakan kondisi Cimahi yang kondusif dan untuk mengetahui jumlah urbanisasi di Cimahi. (Dhany/”Bag.Humas Pemkot Cimahi”)