Loading...

Pemkot Cimahi Akan Tertibkan Iklan Tembok Dan Papan Nama

Administrator 24 Agustus 2010 511 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemerintah Kota Cimahi akan menertibkan iklan-iklan yang menggunakan media tembok rumah warga dan papan nama tempat usaha melalui surat peringatan dan tagihan pemasangan iklan. Jika sampai surat peringatan ketiga tidak digubris, pemkot akan bertindak dengan menghapus iklan di tembok atau mencabut papan nama tempat usaha.

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menegaskan, keberadaan iklan-iklan di tembok rumah warga dan papan nama tempat usaha, merupakan akal-akalan pengusaha untuk menghindari pajak reklame. Padahal, pemasangan iklan tersebut sangat mengganggu keindahan dan tidak sesuai asas kepatutan tata kota.

Menurut walikota, pemasangan iklan di tembok rumah atau papan nama usaha, biasanya dilakukan berdasarkan perjanjian antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik rumah. Khusus tempat usaha, mereka hanya meminta izin memasang papan nama. Namun, kenyataannya, papan nama tersebut sering mencantumkan nama produk. Bahkan, nama produk itu mendominasi.

"Seharusnya para pengusaha memahami bahwa daerah juga harus memiliki kemampuan pendapatan. Saya sudah menugaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah agar mengirimkan tagihan ke pemasang iklan lewat pemilik rumah," ungkapnya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Suryadi mengatakan, di Cimahi terdapat 36 rumah yang temboknya digunakan sebagai media iklan produk tertentu. Dia mengaku sudah mengirimkan surat peringatan sekaligus tagihan kepada seluruh pemilik rumah tersebut untuk disampaikan kepada pemasang iklan.

Surat peringatan akan diberikan tiga kali. Setiap surat peringatan diberikan dengan jarak waktu tujuh hari. Jika sampai surat peringatan ketiga pemasang iklan tidak memberikan tanggapan, pemerintah Kota Cimahi akan memerintahkan supaya menghapus gambar iklan tersebut. (Dhany/”Bag.Humas Pemkot Cimahi”)***