Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menertibkan puluhan bangunan liar di Kelurahan Cigugur Tengah (Kecamatan Cimahi Tengah) dan Kelurahan Utama (Kecamatan Selatan), Selasa (28/9). Saat eksekusi berlangsung, sebagian besar bangunan liar sudah terlebih dahulu dirobohkan oleh pemiliknya masing-masing.
Tepat pada pukul 9.00 WIB, 62 aparat satpol PP meluncur ke lokasi eksekusi di Jalan Industri. Eksekusi juga dibantu anggota kepolisian, TNI, dan polisi militer. Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota satpol PP hanya menggunakan palu beton dan linggis. Setidaknya ada 22 bangunan yang ditertibkan di Jalan Industri dan 4 bangunan di RW 8 Kelurahan Cigugur Tengah.
Penertiban itu merupakan salah satu upaya untuk peningkatan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jika bangunan liar itu terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memunculkan bangunan-bangunan liar baru lainnya. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)