Loading...

SATPOL PP Tertibkan Bangunan Liar Yang Menutupi Drainase Saluran Air

Administrator 24 April 2011 1198 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sebanyak 20 bangunan liar di Gg. Karya Bakti, Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah, Rabu (20/4) ditertibkan  petugas Satpol PP Kota Cimahi dibantu TNI, Polri, dan Linmas sekitar pukul 09.00 WIB.
Bangunan liar itu sudah hampir tiga tahun dibangun warga sebagai tempat usaha, tempat parkir maupun tempat tinggal. Warga mendirikan bangunan permanen hingga menutupi drainase saluran dari arah barat dan utara. Luas satu bangunan masing-masing 2 x 3 meter.

Para penghuni bangunan liar itu sebagian ada yang sudah membongkar sendiri sebelum petugas datang. Tetapi ada juga warga yang masih mengangkut barang-barang dan dagangannya.

Pemkot Cimahi berterima kasih kepada masyarakat yang memahami penertiban bangunan liar untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Karena tidak selayaknya bangunan berdiri di atas drainase sehingga menutupi saluran air.

Penertiban ini sesuai Perda No. 4/2004 tentang pelarangan tinggal di bangunan yang berdiri di atas sungai dan saluran. Mereka sudah 3 tahun mendirikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal, tempat usaha. Sebelum pembongkaran Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan pendataan pertama mulai 20 Januari. Kemudian pada 17 Maret peringatan pertama, lalu 1 April peringatan kedua dan ketiga tgl 18 April. (Dhany/”Bag.Humas Pemkot Cimahi”)