Loading...

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011, Demi Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Bidang Kesehatan di Ko

Administrator 25 April 2011 216 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011PROMKES.DNKS-CMI,CIMAHI. Rabu (6/4) dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 di Gedung A. Komplek Pemerintah Kota Cimahi dihadiri lebih dari 100 orang undangan, terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 50 SKPD dan lainnya unsur masyarakat dari LPM dan PKK Kelurahan dan Kecamatan.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari pukul 9.00 pagi hari itu dipimpin oleh sekretaris daerah Kota Cimahi. Ditetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 sebagai pengganti Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik bidang kesehatan di Puskesmas. Dengan pertimbangan bahwa perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi di Kota Cimahi selain itu terpicu juga oleh kenaikan harga alat dan bahan medis yang diperlukan. -EfL