Loading...

Pemkot Cimahi Serahkan DP4 ke KPUD

Administrator 12 Maret 2012 461 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemkot Cimahi Serahkan DP4 ke KPUDPemerintah Kota Cimahi secara resmi sudah menyerahkan data pemilih potensial pemilu (DP4) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi, Kamis (8/3).

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, hingga 19 Oktober 2011, jumlah penduduk Cimahi mencapai 557.340 jiwa dengan rincian laki-laki sebanyak 281.566 jiwa dan perempuan 275.744 jiwa.

Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kec. Cimahi Selatan 242.572, Cimahi Tengah 160.211, dan Cimahi Utara 147.557 jiwa. Jumlah DP4 mencapai 401.590 jiwa dengan rincian di Kec. Cimahi Selatan 181.831 jiwa, Cimahi Tengah 113.307 jiwa, dan Cimahi Utara 106.452 jiwa.

Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. HM. Itoc Tochija, MM menyampaikan bahwa dengan diberikannya data tersebut, pemkot berharap KPU lebih cermat dalam memverifikasi data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cimahi, September mendatang.


Wali kota mengatakan agar KPUD Cimahi untuk mencermati DP4, mengingat geografis Kota Cimahi yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung dan KBB. Menurut Itoc, penduduk di dua wilayah perbatasan tersebut berpotensi dijadikan objek kecurangan. Untuk itu, alangkah baiknya jika status dan geografis Cimahi menjadi perhatian khusus, sebelum KPUD menentukan daftar pemilih tetap (DPT).


Wali kota juga mengingatkan, sebagai wilayah perlintasan, industri, dan militer, Kota Cimahi dipenuhi warga pendatang. Hal itu bisa dijadikan pihak tertentu untuk merekayasa dengan memasukkan mereka sebagai pemilih. Agar tidak terjadi hal itu, pihaknya menuntut KPUD cermat dalam melakukan verifikasi DP4


Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Huzen Rachmadi mengatakan bahwa Kota Cimahi sebagai wilayah perlintasan dan kawasan industri banyak didatangi kaum urban. Kondisi demikian bisa dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan rekayasa dengan cara memasukkan warga pendatang sebagai pemilih.


Lebih lanjut Huzen menambahkan, DP4 yang diserahkan layak dipergunakan untuk bahan penentuan DPT. Apalagi Disdukcapil sudah menerapkan sistem informasi kependudukan (SIAK) dan pendataan penduduk secara elektronik melalui pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dijelaskan, data kependudukan yang diserahkan meliputi agregat kependudukan per kecamatan atau DP4 yang berisi variabel data yang sesuai dengan permohonan KPU yang terdiri dari nomor urut, nomor KTP/NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin hingga status perkawinan.

"Proses pemuktahiran data penduduk kami lakukan melalui dua cara, yaitu lewat pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) yang melibatkan seluruh ketua RT/RW pada akhir 2010, dan melalui mekanisme pelayanan KTP serta kartu keluarga," ujarnya. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi)