Pemerintah Kota Cimahi menjalin kerjasama dengan lembaga kantor hukum untuk mengawal kebijakan-kebijakan Pemkot Cimahi yang nantinya dibuat untuk kepentingan warga Cimahi. Untuk itu, Pemkot Cimahi sudah menunjuk Kantor Hukum Dindin S. Maulani dan Rekan beserta LS dan Partner sebagai kuasa hukum. Kesepakatan ditandai penandatanganan MoU di Aula A Pemkot Cimahi, Senin (12/3).
Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. HM. Itoc Tochija, MM menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan integritas Pemkot Cimahi sebagai pelaksana kebijakan. MoU tersebut, diharapkan bisa menjadi konsultan hukum bagi para pegawai Pemkot Cimahi. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)