Loading...

Pemkot Cimahi Adakan Kerjasama Dengan Pakar Hukum

Administrator 08 Mei 2012 283 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

1.150 Warga Cimahi Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Untuk dapat menjalankan peraturan dan pelayanan kepada warga Kota Cimahi yang tidak menyalahi dari segi hukum, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. I Gde Panca Astawa, S.H., M.H. Kepastian kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Wali Kota Cimahi, DR. Ir. H.M. Itoc Tochija, MM dengan I Gde Panca Astawa di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah, Kamis (3/5).

Pada kesempatan itu Wali Kota mengatakan, melalui kerja sama yang dijalin antara Pemkot Cimahi dengan Panca Astawa, pemkot tidak akan lagi merasa ragu-ragu untuk menjalankan berbagai peraturan daerah (perda), pelayanan terhadap masyarakat hingga semua yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat umum.

"Setelah adanya kerja sama ini, kami sarankan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakin dan tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan suatu ketentuan, karena sekarang sudah ada pakar hukum yang akan memberikan pemikiran dan bantuan hukum jika suatu hari ada persoalan hukum yang terjadi," ujarnya

Wali kota mengimbau kepada segenap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi agar tidak segan meminta solusi jika apa yang akan dikerjakannya dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum. Setelah MoU ini ditandatangani bersama, seluruh PNS diminta semakin bersemangat dan meningkatkan etos kerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada warga Cimahi.

"Jadi saya harapkan kepada teman-teman yang lain agar di masa akhir jabatan saya, kualitas kerjanya tidak menurun.  Justru harus sebaliknya semakin ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada warga, agar semua lapisan masyarakat Cimahi bisa puas terhadap pelayanan kita selaku abdi masyarakat," harap Itoc.

Wali kota juga menjelaskan, dalam beberapa bulan ke depan masa jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi bakal berakhir. Namun, hal itu bukan berarti berakhir pula pelayanan terbaik kepada masyarakat Cimahi. Karena meski dirinya tidak lagi menjadi wali kota, para PNS di lingkungan Pemkot Cimahi harus lebih meningkatkan etos kerja.

Sementara itu, I Gde Panca Astawa mengatakan, MoU yang dijalin atara dirinya dengan Pemkot Cimahi merupakan sebuah bentuk kesepakatan dalam memberikan pandangan-pandangan hukum terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya itu, dia juga akan membantu persoalan-persoalan hukum yang timbul atas kebijakan yang dibuat Pemkot Cimahi.

"Melalui MoU, saya akan membantu kalau ada persoalan-persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewajiban saya memberikan pemikiran, solusi serta saran untuk memberikan satu jaminan agar aparat bisa bekerja dengan tenang. Jika di kemudian hari timbul sebuah masalah