Loading...

PNS Cimahi Ikuti Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja

Administrator 15 Juli 2012 466 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Ribuan Warga Meriahkan Puncak Perayaan HUT Cimahi

Pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi, mendapatkan pencerahan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Pusdikpal, Jln. Gatot Subroto Cimahi. PP No. 46/2011 ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Menurut Assisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, Drs. Bambang Arie Nugroho, MM kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan PNS di lingkungan Pemkot Cimahi menjelang pemberlakuan PP No. 46/2011.

"PP No. 46 Tahun 2011 ini merupakan pengganti PP No. 10 Tahun 1979. Karena banyak aturan baru dalam PP ini, maka PNS harus siap saat diberlakukan nanti. Setelah mendapat pencerahan seputar PP No. 46 Tahun 2011 ini, para PNS akan mengikuti kegiatan bimbingan teknis," katanya.


sementara itu, menurut salah satu narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional Bandung, Drs. S. Kuspriyomurdono, M.Si., PP No. 46/2011 antara lain mengatur evaluasi pelaksanaan pekerjaan seorang PNS. Evaluasi tersebut, lanjutnya, akan menentukan pengembangan karier PNS bersangkutan.

"Manfaat lainnya menentukan standar penggajian, perpindahan pegawai atau mutasi dan mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang di lingkungan PNS," ujarnya. (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)