
Pemkot Cimahi memberikan penghargaan terhadap 20 wajib pajak sebagai Wajib Pajak Panutan Kota Cimahi 2012. Anugerah itu merupakan kegiatan rutin tahunan. Sejauh ini, penghargaan tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan sejak tahun 2009.
Penghargaan bagi wajib pajak ini diserahkan oleh Walikota Cimahi, Dr. Ir. H.M. Itoc Tochija, MM di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (17/7). Kegiatan seperti ini merupakan apresiasi dari Pemkot Cimahi bagi semua wajib pajak yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Cimahi.
Mereka yang menerima penghargaan itu merupakan pembayar pajak daerah tepat waktu. Dia mengatakan, pajak daerah itu ada delapan kategori. Yakni, pajak perhotelan, parkir, restoran, PBB, BPHTB, air bawah tanah, hiburan, dan reklame. (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)