Loading...

Dispenda Lakukan Operasi Sisir Untuk Mudahkan Wajib Pajak Lakukan Pembayaran

Administrator 18 September 2012 82 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Dispenda Lakukan Operasi Sisir Untuk Mudahkan Wajib Pajak Lakukan PembayaranUntuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi gencar melakukan operasi sisir dengan mendatangi kelurahan-kelurahan di Kota Cimahi. dengan adanya operasi sisir ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu pergi jauh-jauh dan antre lama untuk membayar. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Kota Cimahi, Dadan Darmawan, jika tidak ada operasi sisir, wajib pajak Kota Cimahi harus membayar pajak ke Bank Jabar-Banten dan KPP di Jalan Padalarang. Dengan adanya operasi sisir, ia berharap masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran.

Dijelaskan, dalam setiap operasi sisir yang dilakukannya terdapat antusiasme yang tinggi dari para wajib pajak. "Masyarakat banyak yang tahu, karena sebelumnya sudah ada pengumuman akan digelarnya operasi sisir," katanya.

Lebih lanjut Dadan menerangkan, operasi sisir hanya menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu pun hanya untuk wajib pajak yang tercatat di buku satu dan dua. Jadi operasi sisir ini hanya menerima pembayaran PBB yang nilainya di bawah Rp 500.000. Sedangkan di luar itu belum bisa kami layani dengan operasi sisir.

Dadan menambahkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan operasi sisir tambahan jika dalam satu wilayah terdapat wajib pajak yang banyak, dengan syarat mengajukan ke Dispenda Kota Cimahi minimal 1 minggu sebelumnya.

"Batas tempo bayar PBB pada 14 September 2012, namun denda baru berlaku sebulan sesudahnya. Kami tunggu pengajuan permohonan operasi sisir PBB tambahan sampai 30 September 2012," tandasnya. (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)