Pemkot Cimahi menandatangani keputusan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Walikota Cimahi Dr.Ir. H.M.Itoc Tochija, MM, mengatakan, penandatanganan merupakan tentang pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Walikota Cimahi menjelaskan, penandatanganan mengenai petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data itu mewajibkan pejabat atau pegawai pemerintah daerah menyediakan data elektronik untuk diakses sesuai permintaan BPK.
Kerjasama antara BPK dan Kota Cimahi dikarenakan Kota Cimahi telah siap melaksanakan karena sarana dan Prasarana yang telah siap, khususnya dalam mewujudkan Kota cyber city. (sadli/bag. Humas)