Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengadakanĀ Operasi Pengendalian Disiplin Pengoperasian Angkutan Umum. Operasi tersebut dalam rangka penegakan hukum kepada angkutan umum karena melanggar ketentuan lalu lintas seperti menyangkut izin trayek dan masa berlaku KIR yang sudah habis.
OperasiĀ dilakukan gabungan terdiri dariĀ aparat Dishub, aparat Polres Cimahi dan aparat TNI dari Kodim 0609 Cimahi/Kab. Bandung, dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa (30/10) yang berlangsung di Jln. Leuwigajah, Cimahi Selatan dan Rabu (31/10) di Jalan Raya Cilember, Kota Cimahi.
Dari hasil operasi pada hari Selasa, lanjutnya, sebanyak 15 angkum termasuk di dalamnya angkutan kota (angkot) terjaring karena melanggar ketentuan aturan angkutan lalu lintas jalan. Sedangkan dari operasi yang dilakukan Rabu kemarin, terjaring 21 angkum yang juga melanggar sehingga harus diproses lebih lanjut. (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)