Loading...

Penyusunan RPJMD 2012 - 2017

Administrator 27 Desember 2012 78 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

rpjmdSesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi, memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Sebagai wujud implementasi dari perumusan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Cimahi mengajak seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk ikut berperan serta dalam Penyusunan Rancangan RPJMD Kota Cimahi Tahun 2012 – 2017 dengan memberikan saran dan masukan melalui email ke [email protected]. download (Bapeda)