Loading...

Anggaran Hibah Cimahi 2013 Menciut Jadi Rp24 Miliar

Administrator 31 Januari 2013 363 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

anggaran CIMAHI-Alokasi anggaran untuk hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cimahi pada 2013 sebesar Rp. 24 miliar mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 38 miliar.
Kepala Sub Bagian Anggaran Bagian Keuangan Setda Pemkot Cimahi Richard Nikolas mengatakan penurunan anggaran tersebut merupakan hal yang wajar terjadi. Besarnya anggaran pada 2012 terjadi karena pemda harus menyediakan anggaran khusus untuk pelaksaaan Pilwalkot Cimahi 2012.

"Karena dana tersebut salah satunya digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran lembaga vertikal yang nominalnya dialokasi sebesar 4% untuk kepentingan pemilu. Lembaga vertikal yang menerima anggaran itu diantaranya kepolisian karena kegiataannya termasuk kepentingan daerah," katanya, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (31/1).
Menurutnya, sejumlah pihak yang berhak menerima bantuan mencapai 100 institusi baik vertikal, ormas dan lemabaga kemasyarakatan.
Pemberian dana hibah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sehingga penataan dan pertanggungjawabannya jauh lebih baik.
Sedangkan besaran dana bantuan sosial pada tahun ini justru mengalami peningkatan 100% menjadi Rp600 juta dari tahun sebelumnya Rp300 juta. Adapun penerima bantuan tersebut mencapai 600 organisasi baik by name dan by adress serta non by name, by adress.
"Sesuai dengan Permendagri 39/2012 tentang hibah bantuan sosial aturan pemberian Bansos mekanismenya harus melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang akan merekomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan. Termasuk didalamnya penerima bantuan wajib menandatangani pakta integritas," ujarnya.
Hibah bansos untuk organisasi non by name dan by adress diberikan kepada ormas yang memberdayakan warga terkena resiko besar baik bencana alam maupun bencana sosial.
"Dengan aturan yang baru seseorang tidak bisa mengajukan pada tahun yang sama, melainkan harus dilakukan pada tahun sebelumnya,"paparnya.(HA)