Loading...

Perusahaan Diminta Tempuh Proses Perizinan Pembangunan

Administrator 31 Januari 2013 22 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

perizinan

CIMAHI-Pemkot Cimahi meminta setiap perusahaan yang akan melakukan perluasan pabrik dan bangunan untuk memproses perizinan sebagaimana mestinya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya, pihaknya siap membongkar bangunan pabrik tersebut.

Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (RTLH) Bappeda Kota Cimahi Army Pringgo Mardhani mengatakan saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengajukan perizinan perluasan dan pembangunan kantor perusahaan yakni Jamsostek dan Central Georget Nusantara (CGN).

 

"Kalau untuk CGN bangunannya ingin dikembangkan. Sedangkan Jamsostek mereka membangun kantor baru di Amir Machmud depan Kantor Pajak, sebab kantor yang saat ini mereka ngontrak," katanya, kepada wartawan, Jumat (1/2).

Menurutnya, pengajuan izin perluasan bangunan tidak harus sesuai dengan izin prinsip seperti yang dilakukan ketika akan membangun usaha baru. Perusahaan bersangkutan hanya mengajukan izin penambahan bangunan yang persyratannya tidak serumit izin prinsip atau izin mendirikan usaha.

Ketika ditanya apakah ada perusahaan nakal yang melakukan perluasan bangunan tanpa mengajukan izin terlebih dahulu, Ami mengaku belum mendengar laporannya. Meskipun demikian, Ami tidak berani memastikannya.

"Memang suka ada juga pengusaha untuk mengajukan izin perluasan bangunan ketimbang mencari lahan lain. Tentunya, itu kita layani karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada," paparnya.(HA)