
CIMAHI,- Masyarakat Kota Cimahi diminta mewaspadai peredaran uang kertas rupiah palsu pecahan besar. Hal itu merugikan masyarakat terutama karena nilai uang palsu tersebut nihil dan tak bisa digunakan untuk transaksi.
Pedagang yang mendapat upal tersebut yaitu penjual jus buah-buahan di kantin Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Iyan Nasution (38). "Saya dapat 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 dari konsumen dan langsung terima saja. Saat hendak dibelikan di pasar, ternyata ditolak dan dinyatakan palsu," ujarnya.
Omset dalam sehari mencapai Rp 500.000. Setiap hari dirinya belanja ke Pasar Antri Baru untuk mendapat bahan buah-buahan untuk berjualan.
"Saya coba ke satu kios buah, saat diperiksa pakai ultraviolet ternyata palsu. Lalu, saya coba pakai beli barang ke kios lain, ternyata ditolak juga," ucapnya.
Dari hasil pengamatan, pada upal Rp 50.000 tidak terlihat dengan jelas tanda air pada kertas uang saat diperiksa oleh sinar ultraviolet. Selain itu, kertas uang teraba kasar, namun gambar dan warna persis dengan uang asli.
"Kalau dilihat dan diraba, ya sama persis dengan uang asli. Hanya, saat pakai alat ultraviolet, terlihat bedanya," tuturnya.
Sebagai bukti dan pengingat, Iyan menggantung upal tersebut di depan gerobaknya. "Saya rugi dua kali. Modal hilang, keuntungan juga hangus. Sekaran harus lebih hati-hati dan teliti menerima uang terutama pecahan besar," ucapnya. (NF)