Loading...

Pekan Pajak Panutan

Administrator 03 Maret 2013 232 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pekan Pajak Panutan

CIMAHI.- Mendorong wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2013, pekan pertama bulan Maret 2013 ditetapkan sebagai Pekan Panutan Wajib Pajak Kota Cimahi.

Pencanangan Pekan Panutan Wajib Pajak digelar bersamaan dengan launching pengelolaan PBB-P2 di aula gedung A Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Sabtu (2/3).

 

Mengawali Pekan Panutan Wajib Pajak Kota Cimahi, Walikota Cimahi Atty Suharti beserta Itoc Tochija, Wakil Walikota Cimahi Sudiarto, dan Sekda Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho melakukan penyerahan SPT Pribadi ke petugas KPP Pratama Cimahi. Hal itu dilakukan dalam rangka Pekan Panutan Wajib Pajak, yaitu para kepala daerah mengawali penyaluran pajak pribadi sebagai upaya menghimbau para wajib pajak agar mengisi SPT tahunan orang pribadi dengan sebenar-benarnya dan diserahkan tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Kota Cimahi Baharudin mengatakan, pelaporan SPT harus diisi dengan data yang benar dan waktu tepat.

"Jika melampaui Maret, wajib pajak pribadi dapat didenda Rp 100.000. Jika SPT perusahaan terlambat hingga April, dikenai denda Rp 1 juta," ujarnya.

Selain disetorkan langsung ke Kantor KPP Pratama Kota Cimahi di Jln. Jend. Amir Mahmud-Padasuka, wajib pajak pribadi-karyawan pun dapat menyampaikan melalui website pajak. (NF)