?CIMAHI.-
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi melakukan mediasi terhadap buruh PT. Ihchitex Mills dan pihak manajemen perusahaan. Karyawan mengajukan 7 tuntutan kepada pengusaha, terkait hak kesejahteraan dan pemenuhan hak bagi karyawan yang di-PHK sepihak. "Kami minta Disnakertransos memfasilitasi masalah PHK sepihak yang dilakukan perusahaan," kata Ketua PUK SPMI PT.Ihchitex, Endang Sudirman. Menurut Endang, dua karyawan yang di-PHK tidak mendapat kompensasi sesuai aturan. "Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, pihak Disnakertransos juga sudah membuat anjuran agar Yati dan Enceng diberi pesangon sesuai aturan pegawai tetap. Tapi, itu tidak dilakukan dan dianggap mereka pekerja kontrak," ujarnya.
Kasi PHI Disnakertransos Kota Cimahi yang menjadi mediator PT Ihchitex dan karyawan, Ristiana Ekawati menyatakan, pertemuan bipartit akan kembali digelar untuk menghasilkan kesepakatan.
Soal tuntutan tunjangan dan kesejahteraan karyawan, lanjut Ristiani, masih bisa dirundingkan asal ada komunikasi antara karyawan dan perusahaan. "Kami harap, ada kesepakatan bersama atas semua permasalahan di Ihchitex. Dihindari aksi demonstrasi yang sebetulnya merugikan kedua belah pihak," katanya. (NF)