Loading...

Diskopindagtan Menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Prinsip-Prinsip Perkoperasian

Administrator 26 Maret 2013 459 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Diskopindagtan Menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Prinsip-Prinsip Perkoperasian?Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Pemahaman Prinsip-Prinsip Perkoperasian. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemaparan tentang perubahan Undang-Undang Perkoperasian yang semula No.25 Tahun 1992, Menjadi Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sosialisasi ini akan terus dilakukan setiap tahun dengan tujuan agar tidak terbentuknya koperasi yang dalam operasionalnya melenceng dari Undang-Undang yang Berlaku dan meluruskan Koperasi yang sudah terbentuk sebelumnya. Undang-Undang Perkoperasian ini dibuat dengan melihat perkembangan gerakan koperasi yang terjadi. Pada Undang-Undang yang baru, hanya terdiri dari 4 jenis Koperasi, yaitu :

1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Produsen
3. Koperasi Konsumen
4. Koperasi Jasa

Tidak ada lagi jenis koperasi Pemasaran. Selain itu, bahasa "simpanan wajib" juga dirubah menjadi "Sertifikat Modal Koperasi".

Dalam peraturan yang baru ini, koperasi juga harus fokus dalam melaksanakan operasional usahanya. Koperasi tidak diperbolehkan untuk mendirikan Unit Simpan Pinjam / Koperasi Serba Usaha. Pemerintah Pusat juga dalam peraturan yang baru, telah menetapkan adanya pembentukan Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Binangkit, P4TKBMTI Jl. Pesantren, dan dibuka Oleh Asisten Pemerintahan. Narasumber yang memberikan materi tentang UU No.17 Tahun 2012 adalah WidyaIswara dari Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Jawa Barat.