
CIMAHI.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) lewat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mulai 9-22 April 2015. Tiap partai politik (parpol)) peserta Pileg 2014 berhak mengajukan daftar caleg sementara sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Cimahi sebanyak 45 orang.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, di kantor KPU Kota Cimahi Jln. Pesantren Kota Cimahi. "Semua caleg diharapkan memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi," ujarnya.
Sedikitnya terdapat 13 persyaratan yang harus dipenuhi para caleg, diantaranya keterangan kelakuan baik dan tidak pernah tersangkut kasus hukum, sehat jasmani dan rohani, pernyataan setia pada NKRI, ijasah pendidikan, keterangan menjadi pemilih, dan lainnya.
Daerah pemilihan (dapil) Pileg 2014 di Kota Cimahi kini terbagi menjadi 5. Penambahan dapil terjadi di wilayah Kec. Cimahi Selatan menjadi 2, Cimahi Tengah 2, dan Cimahi Utara 1 dapil. "Keterwakilan caleg perempuan minimal 30% tiap dapil sesuai ketentuan," tuturnya. (NF)