Loading...

Pelayanan Publik saat Ramadan Tetap Berlangsung

Administrator 23 Juli 2013 308 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pelayanan Publik saat ramadan tetap berlangsungCIMAHI.- Sepanjang bulan Ramadan 1434 Hijriyah, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi dikurangi. Pelayanan publik tetap berlangsung sesuai aturan.

Walikota Cimahi Atty Suharti menegaskan, kebijakan pengurangan jam kerja memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengerjakan kegiatan ibadah di bulan puasa. "Pengurangan jam kerja tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.

Waktu jam kerja pada bulan puasa dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, kecuali hari Jumat tetap berakhir pukul 16.00 WIB karena waktu istirahat lebih panjang. Pengaturan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi pegawai di RSU Cibabat, puskesmas, dan guru yang diatur oleh masing-masing unit kerja.

Pemkot Cimahi tetap meminta para pegawai tetap bekerja optimal, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.

Bulan puasa dapat dijadikan momentum bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi. Berbagai kegiatan juga disiapkan sepanjang bulan ramadan, diantaranya, pembacaan tadarus alqur'an, kultum, tausiyah jumat, dan lainnya.

"Selain kerja biasa, kegiatan ramadhan di kompleks Pemkot Cimahi juga diisi berbagai kegiatan ibadah. Diantaranya baca alqur'an setiap unit kerja, tausiah dan pengajian seminggu sekali, safari ramadan, dan lainnya," tuturnya. (NF)