CIMAHI - Puluhan buruh PT Long Sun Kota Cimahi mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi untuk mendesak agar delapan rekan mereka kembali dipekerjakan oleh pihak perusahaan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana mengatakan perusahaan tersebut memberhentikan rekan mereka yang dianggap telah menjadi pengurus SPN.
"Saya anggap ini merupakan bagian dari pemberangusan serikat pekerja dan kemerdekaan berkumpul serta berpendapat," katanya, saat berdialog dengan Dinsosnakertrans, Senin (26/8).
Selain telah berusaha memberangus serikat pekerja, perusahaan pun tidak melaksanakan UU 32/2009 dimana setiap pekerja wajib diikutsertakan dalam Jamsostek.
Menanggapi hal ini, Kabid Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cimahi Dedi Supardi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perusahaan dan meminta langsung keterangan yang menyatakan bahwa mereka belum sanggup mengikutsertakan seluruh karyawan dalam Jamsostek.(HA)