Loading...

Buruh Menuntut Upah Layak Lewat Aksi Demonstrasi

Administrator 25 November 2013 11383 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Cimahi menuntut besaran upah minimum kota (UMK) Kota Cimahi 2014 ditetapkan Rp 2,7 juta. Hal itu dilakukan lewat gelombang aksi demonstrasi.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, tuntutan buruh untuk mendapat UMK sebesar Rp 2,7 juta bukan tanpa alasan. Dampak kenaikan BBM pada Juni 2013 berakibat pada melonjaknya kenaikan harga sembako. Bulan September, nilai tarif dasar listrik (TDL) ikut naik, ditambah kenaikan harga gas elpiji.


Selain menuntut UMK Rp 2,7 juta, tuntutan buruh Kota Cimahi lainnya yaitu pemerintah mencabut Inpres No. 9/2013 Tentang Pelaksanaan Upah Minimum, serta merubah parameter KHL Permenaker No. 13/2012 yang harus disesuaikan dengan buruh berkeluarga. Pemkot Cimahi juga harus menetapkan klasifikasi kelompok usaha di Kota Cimahi yang diikuti dengan besaran UMK sesuai kelompok usaha.
Ratusan perusahaan di kawasan Industri dan Cibaligo memperkerjakan sekitar 70.000 buruh. UMK tahun 2013 mencapai Rp 1.388.333. (NF)