Loading...

Dana Hibah Bisa Diproses Kembali

Administrator 02 Juni 2014 244 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemkot Cimahi memastikan pengajuan dana hibah yang dilakukan kelompok masyarakat bisa kembali dilakukan pascadihentikan sementara sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh kabupaten/kota menunda pencaiaran dana hibah jelang Pileg 9 April 2014 lalu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya terpaksa menghentikan pencairan demi kebaikan semua pihak.

"Akan sangat rawan sekali kalau dicairkan pada saat pileg. Kalau jelang Pilpres sudah bisa diproses kembali," katanya, Senin (2/6/2014).

Menurut dia, saat ini paihaknya masih menunggu informasi dari pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) terkait mekanisme pencairan. Setelah ada informasi tersebut, baru bisa mencairkan kepada masyarakat yang sudah memenuhi kriteria dan aturan yang berlaku.

Kepada kelompok masyarakat yang mengajukan proposal diminta untuk memeriksa kembali kelengkapan persyaratan pencairan. Dengan begitu, pada waktunya nanti mereka diharapkan akan jauh lebih siap.

"Nanti kalau yang mengajukan tapi persyaratannya kurang akan kami perbaiki. Memang waktu saat ini sangat sempit mengingat pada saat Pileg lalu dihentikan sementara," ujarnya.(HA)