Loading...

Polres Cimahi Sosialisasikan P4GN

Administrator 02 Juni 2014 171 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara interaktif dirasakan sangat efektif dalam membangun wawasan masyarakat untuk melakukan pencegahan narkoba. Sosialisasi secara interaktif ini gencar dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

“Kami sengaja melakukan sosialisasi secara interaktif, pembicara dan warga terlibat dialog agar tercipta P4GN di wilayah masing-masing,” ungkap Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Kaur Mintu) Sat Res Narkoba Polres Cimahi, Brigadir Anang Ramdan

Terakhir Polres Cimahi  P4GN  di kantor Kecamatan Cimahi Tengah, Jln. Terusan, Rabu (28/5). Sosialisasi diikuti sekitar 200 orang yang terdiri dari para ketua RW, PKK, Karang Taruna, Dewan Masjid Indonesia, penghulu, kamtibmas, dan para unsur pemerintahan.

Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapat penjelasan soal Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), proses penindakan terhadap korban narkoba mulai dari perlunya rehabilitasi hingga proses selanjutnya, dan penjelasan soal narkoba dari sisi keagamaan.

Melalui kegiatan itu, kata Anang, kepolisian yang terus melakukan kerja sama dengan BNN Kota Cimahi mengharapkan masyarakat untuk aktif memberikan laporan bila di lingkungannya ditemukan sesuatu yang mencurigakan.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan, karena sesuai pasal 76 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, pelapor dan kerluarganya serta harta bendanya akan mendapat perlindungan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, banyak warga bertanya soal narkoba. Ada pula yang bertanya soal maraknya miras oplosan dan hukumannya yang dinilai terlalu ringan, yakni hanya denda Rp 1 juta dan penjara 3 bulan.