Untuk mempermudah proses penyembelihan bagi para pedagang hewan ternak, Walikota Cimahi Atty Suharti berjanji akan menyediakan fasilitas berupa Rumah Potong Hewan (RPH).
Terlebih hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 22/1993 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner menyebutkan bahwa daging hewan yangakan dikonsumsi masyarakat harus dipotong di RPH.
Hal itu disampaikan Atty saat melihat kenyataan langsung rumah potong hewan yang ada di Pasar Antri sehari sebelumnya. Saat melihat RPH tersebut, Atty mengaku prihatin karena kondisinya kumuh dan bau.
"Ke depan akan secara bertahap membangun RPH. Kita lihat nanti dan saat ini kita harapkan pasokan daging tetap aman dan mencukupi selama Ramadan,"katanya, kepada wartawan.
Karena dengan memiliki RPH sendiri kualitas daging serta kesehatan hewannya akan terjamin. Selain itu, agar para pedagang pun merasa tenang dengan stok daging yang tersedia di Cimahi