Loading...

Pengusaha Diminta Bayarkan THR Pekerja

Administrator 03 Juli 2014 582 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi berharap para pengusaha kembali menjalankan kewajibannya dalam membayar hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinsosnakertrans Benny Bachtiar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait pembayaran THR yang biasanya harus dibayarkan dua pekan sebelum lebaran.

"Setelah mendapatkan surat edaran kami pun akan menindaklanjutinya dengan membuat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Cimahi," katanya.

Dengan kata lain, tugas utama yang diemban oleh Dinsosnakertrans terkait THR adalah sebatas memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya mereka dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Lebih lanjut dirinya pun mengungkapkan pada tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut. Dengan demikian, dirinya menganggap masalah THR di Cimahi tidak ada masalah sama sekali.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR itu, kami tidak akan membantu mereka apabila membutuhkan rekomendasi pemerintah," paparnya.

Seperti diketahui, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih termasuk pekerja buruh dengan status outsourcing (alih daya), kontrak atau pekerja tetap berhak menerima THR. (HA)