Loading...

BKD Tegaskan Cuti PNS Tidak Ganggu Pelayanan

Administrator 10 Juli 2014 137 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi menyebutkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan cuti Lebaran 2014 masih minim tidak lebih dari 10 orang dari tahun sebelumnya mencapai 100 orang.

Kepala Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Cimahi, Mardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah abdi negara yang mengajukan cuti yang bertepatan dengan libur panjang Idulfitri bisa bertambah mendekati hari-H.

"Batas akhir pengajuan cuti H-7 Lebaran. Biasanya pada H-4 sudah mulai ada yang mengajukan cuti Lebaran," katanya, kemarin.

Sesuai dengan aturan, PNS diberikan waktu untuk cuti selama delapan hari dan tidak boleh lebih dari itu. Hal ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.

Menurut dia, mayoritas yang mengajkan cuti memang para PNS berasal dari luar Kota Cimahi. Sehingga dibutuhkan waktu yang lama untuk melakukan cuti karena waktu perjalanan yang lebih jauh.

"Kendati nantinya banyak yang cuti, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal," ucapnya. (HA)