CIMAHI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi membatasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang boleh mengajukan cuti libur lebaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak lebih dari 10%.
Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Cimahi, Yoshi Ekaputeri mengatakan, pembatasan itu perlu dilakukan agar pelayanan kepadamasyarakat tidak terganggu.
"Jauh-jauh hari kami sudah memberikan surat edaran terkait cuti bagi PNS ke setiap SKPD. Terhitung, hingga saat ini ada sekitar 50 PNS yang sudah mengajukan cuti," katanya, kepada wartawan di Cimahi, kemarin.
Menurut dia, jumlah PNS yang mengajukan cuti itu tidak menutup kemungkinan jumlahnya kian membengkak menyusul karena hingga kini pihaknya masih menerima PNS yang mengajukan cuti.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pegawai yang mengajukan cuti pada tahun ini mengalami penurunan dimana pada 2013 lalu jumlah PNS yang mengajukan cuti mencapai 100 orang.
Dirinya mengingatkan, para kepala SKPD untuk bisa memilih dan membagi jadwal cuti agar tidak melebihi kuota yang sudah diberlakukan.(HA)