Loading...

Bayarlah PBB Sebelum 30 September

Administrator 12 Agustus 2014 44 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengimbau para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat hingga 30 September 2014.

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengungkapkan, apabila hingga bataswaktu yang telah ditentukan tersebut wajib pajak tidak membayarnya, maka akan dikenakan denda sebesar 2%.

"Kami melihat fenomena masyarakat yang biasa membayar pajak PBB di bulan Agustus dan September. Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya, kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjut dia menyebutkan hingga akhir Juli, pembayaran PBB di Kota Cimahi baru mencapai 35%. Padahal PBB merupakan pendapatan terbesar dari pajak daerah untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun depan, target raihan pajak Cimahi mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta. Sedangkan target pada tahun ini sebesar Rp187 miliar. Sementara realisasinya baru mencapai 50,99% atau menembus Rp95,6 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak daerah masih kecil baru mencapai 37,79%.

Sementara itu terkait gangguan pada sistem online baru-baru ini,dikatakan Hardjono,masyarakat sudah kembali bisa memanfaatkan sistem online yang sebelumnya mengalami gangguan akibat letak server yang jauh dari jangkauan sinyal.

"Kami sudah memindahkan server yang awalnya mengalami gangguan yang diakibatkan topografi gedung yang jauh dari jangkauan sinyal sekarang sudah dipindah ke ruang data center," paparnya. (HA)