Loading...

Tak Miliki IPAL, 30 Perusahaan Disanksi

Administrator 09 September 2014 359 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Sedikitnya 30 perusahaan di Kota Cimahi mendapatkan sanksi berupa denda akibat kerugian negara yang disebabkan pembuangan limbah ke sungai tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi Untung Undiyanto mengatakan, perusahaan itu melanggar aturan dan tidak menjalankan prosedur yang benar seperti membuang limbah sembarangan hingga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Kebanyakan perusahaan yang ditindak itu adalah perusahaan tekstil. Sedangkan untuk home industri meski juga membuang limbah hanya diberikan pembinaan saja tidak disanksi," katanya, Selasa (9/9/2014).

Dia menyebutkan, nilai denda yang diterima masing-masing perusahaan itu berbeda-beda tergantung dari tingkat kesalahan dan kerusakan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Ditanya mengenai permasalah pelanggaran lingkungan akibat IPAL yang tidak maksimal, menurutnya, tidak sedikit perusahaan telah memiliki IPAL tapi sudah berumur sehingga tidak beroperasi dengan baik sesuai standar dan perusahaan tersebut malas untuk memperbaiki IPAL.

Sekadar gambaran, pada 2012 lalu sejumlah perusahaan mendapatkan sanksi denda paling tinggi hingga Rp800 juta per perusahaan.(HA)