Tim gabungan dari Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah dan Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) melakukan operasi Gerakan Disiplin Daerah (GDD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mengikuti apel pagi yang rutin dilaksanakan di lingkungan Pemkot Cimahi pada Selasa (23/5/2014) Selanjutnya, mereka yang absen apel tersebut terancam dikenai sanksi.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ero Kusnadi mengatakan, mereka yang sengaja membolos apel dan kerja akan mendapatkan sanksi langsung dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya bertugas.
"Memang beragam mereka tidak ikut apel pagi pada saat itu antara lain kesiangan, sakit, cuti, dinas luar dan izin. Selanjutnya, hasil Gerakan Disiplin Daerah ini akan diserahkan ke BKD dan Walikota Cimahi," katanya. (HD)