Loading...

Nasib Hansip Masih Terus Dipelajari

Administrator 08 Oktober 2014 134 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Terkait penyikapan pembubaran personil Pertahanan Sipil (Hansip) berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Cimahi masih belum bisa bersikap apa-apa.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ruswanto menjelaskan, Kepres No. 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata masih terus dipelajarinya.

"Karena Perpres itu belum ada petunjuk teknis dan Permendagri pun belum ada penjelasan mengenai hal itu. Maka, kami belum bersikap apa-apa," katanya, Rabu (8/10/2014).

Seperti diketahui, presiden SBY mencabut wewenang organisasi Hansip dalam menjaga ketertiban umum itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 88/2014 yang ditandatangani SBY pada 1 September 2014. Perpres baru itupun otomatis menghapus pengaturan Hansip, yang sebelumnya tertuang dalam Keppres No. 55/1972.

Disisi lain, Hansip berada dalam keseharian berada di bawah kendali kewilayahan baik kecamatan maupun kelurahan. Dengan demikian, pihaknya sama sekali belum bisa menyikapi terkait pembubaran Hansip.

Dia menyebutkan, jumlah Hansip yang ada di Cimahi mencapai 2.000 orang lebih dengan mayoritas diantara mereka itu telah memasuki usia lanjut.(HA)