CIMAHI - Setelah dibelakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi memprediksi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun pada tahun ini akan mengalami penurunan.
Kepala BKD Kota Cimahi Dantje Sunanda menyebutkan, PNS yang pensiun pada tahun sebelumnya bisa mencapai 150 orang. Kini dengan adanya regulasi baru dimana masa pensiun seorang PNS eselon III diperpanjang dari 56 menjadi 58 tahun.
"Kalau sekarang ini yang pensiun mungkin bisa 60-80 orang. Jadi, penurunannya bisa mencapai setengah dari tahun-tahun sebelumnya," katanya, kepada wartawan, Kamis (16/10).
Akan tetapi, dengan regulasi baru itupun kewenangan yang dimiliki kepala daerah dimana bisa memperpanjang masa kerja seorang pejabat eselon II sudah dicabut.
Undang-Undang ASN disahkan pada 19 Desember 2013, dengan demikian PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi.
Dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, secara nasional sekitar 11.000 PNS akan tertahan masa pensiunnya.(HA)