Loading...

Pemkot Cimahi Ajukan 3 Raperda

Administrator 07 Desember 2014 108 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dalam rangka mempercepat pembangunan Kota Cimahi, pemkot akan mengajukan tiga Raperda inisiatif guna dibahas Badan Legislasi 2015 mendatang.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, tiga Raperda yang diajukan itu antara lain bantuan keuangan kepada partai politik, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Ripda) Cimahi 2014-2024 dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

"Raperda bantuan keuangan parpol untuk menyempurnakan atas peraturan daerah Kota Cimahi No 3/2010 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol," kata Atty kepada wartawan, Senin (1/12/2014).

Tak hanya itu, raperda itu akan menyesuaikan dengan UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No 2/2008  tentang Partai Politik dan PP No 83/2012 tentang perubahan atas PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik.

Usulan Raperda tentang Ripda Kota Cimahi tahun 2014-2024, dilandasi oleh pertimbangan bahwa dengan terbatasnya potensi kepariwisataan, diperlukan kreatifitas untuk mestimulasi potensi kreatif dapat dijadikan daya tarik, sehingga terjadi kunjungan yang inten bagi Cimahi.

"Meskipun Cimahi tidak memiliki sumber daya alam yang bisa menjadi magnet, tapi kami punya kehidupa sosial yang lebih baik seperti adanya ketahanan pangan, seni budaya, kesehatan, pendidikan disiplin," ujarnya.

Sedangkan, Raperda tentang bangunan gedung, merupakan amanat dari UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung serta PP No 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(HA)