CIMAHI - Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi berencana mendirikan koperasi di setiap RW. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memberantas rentenir.
Kepala Bidang (kabid) Koperasi dan UMKM Diskopindagtan Kota Cimahi Asnadi Junaedi mengatakan, saat ini sudah berdiri 15 koperasi yang tersebar di seluruh kelurahan yang ada dan berbadan hukum.
"Koperasi itu juga bertujuan untuk mewadahi aktivitas perekonomian warga. Ini untuk melindungi warga dari para rentenir dan investasi bodong," katanya, kepada pewarta, Selasa (13/1/2015).
Dia menjelaskan, meski berkedok koperasi simpan pinjam, rentenir berbeda dengan koperasi yang didirikan Bung Hatta. Tujuan utama Koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Jadi, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dengan koperasi, katanya, bisa membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat. Ikut serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.(HA)