CIMAHI - Warga pendatang yang ada di Kota Cimahi dihimbau untuk segera melengkapi diri dengan kartu identitas penduduk musiman (KIPEM) yang berlaku satu tahun.
Kepala Seksi Penegakkan Peratutan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi mengatakan, sesuai Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang yang tinggal lama di Kota Cimahi harus segera mmebuat KIPEM.
Apabila hendak menetap di Cimahi, maka diharapkan segera mendaftar dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi. Apabila, seluruh dokumen kependudukan tersebut tidak dipenuhi, maka warga tersebut diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan.
"Terakhir kami sidang 77 warga. Dengan sidang itu diharapkan pendatang lebih sadar untuk administrasi penduduk," katanya, saat dihubungi pewarta, Rabu (11/2/2015).
Dikatakan Ero, jumlah pendatang baru di Kota Cimahi cukup banyak. Ada beberapa faktor mengapa urbanisasi begitu deras.
"Kota Cimahi memiliki daya tarik tersendiri dengan banyaknya zona industri. Sehingga, masyarakat dari luar Jawa Barat pun rela datang dan bekerja di Kota Cimahi," katanya.(ha)