CIMAHI - Selama 2014, angka kecelakaan kerja di Kota Cimahi mencapai 1.712 kasus. Meski begitu, jumlah tersebut relatif lebih sedikit bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasie pengawasan norma kerja dan Jamsostek Dinsosnakertrans Kota Cimahi, Arlen Prajasyah mengungkapkan, jumlah kecelakaan kerja pada 2013 mencapai 1.992 kasus. Dengan demikian, apabila dibandingkan tahun sebelumnya total 2014 mengalami penurunan signifikan.
"Sedangkan jumlah tenaga kerja yang meninggalnya mencapai 8 orang," katanya, kepada pewarta, Minggu (15/2/2015).
Menurut dia, jenis kecelakaan kerjanya beraneka ragam mulai dari kecelakaan saat bekerja, menyebabkan cacat dan lainnya. Pada umumnya, kaum buruh yang mengalami kecelakaan saat perjalanan kerja.
Sebagaimana aturan jaminan tenaga kerja, meskipun belum tiba di tempat kerja, tapi dalam perjalanan mengalami kecelakaan tetap mendapatkan santunan.
"Kalau ada kecelakaan pihak penjamin dalam hal BPJS Ketenagakerjaan selalu membayar santunannya. Kita terus koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasinya," paparnya. (ha)