Loading...

2019, Seluruh Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Administrator 22 Februari 2015 329 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi menganggap belum perlu adanya Peraturan Walikota tentang BPJS ketenagakerjaan. Karena, untuk mendorong pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sudah terakomodir Perda.

Seperti diketahui, Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan dioperasikan mulai 1 Juli 2015 yang meliputi empat program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),dan Jaminan Kematian (JKm).

"Dalam perda sebelumnya pun sudah diatur mengenai kewajiban pengusaha untuk melindungi pekerjanya dengan asuransi sosial," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Cimahi Benny Bachtiar, kepada pewarta, Minggu (22/2/2015).

Meski begitu, Benny menargetkan, pada tahun 2019 mendatang, seluruh pekerja di Kota Cimahi harus menjadi peserta BPJS. Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 60%. (ha)