Loading...

Potensi Pajak Rumah Kost Menggiurkan

Administrator 09 Maret 2015 439 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi telah melakukan kajian terhadap besarnya potensi pajak dari rumah kost yang tersebar di seluruh kota. Setidaknya ada 289 pemilik rumah kost yang berpotensi untuk dikutip pajak.

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengatakan, pemilik rumah kost yang wajib dipungut pajak adalah pengusaha atau pemilik kosan yang memiliki kamar di atas 10 unit berikut tingkat okupansinya diatas 10 juga.

"Berdasarkan hasil kajian kami ada 289 pemilik rumah kos. Datanya lengkap by name by adress," kata Harjono kepada pewarta, Kamis (5/3/2015).

Bukan hanya jumlahnya yang banyak, tapi juga harganya ada yang mematok rate cukup tinggi mulai dari Rp 150.000 hingga Rp800,000 per unit.

Sayangnya, dari ratusan pemilik kos tersebut, baru 20 orang saja yang sadar akan kewajibannya membayar pajak. Mereka mendaftar sukarela karena mengetahui aturan, minimal 10 kamar menjadi wajib kena pajak.

"Mereka yang 20 orang ini dikenakan pajak 5% dari rate harga sewa kos," pungkasnya.(ha)