Loading...

KLH Awasi 20 Perusahaan Pembuang Limbah

Administrator 10 Maret 2015 463 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pada tahun ini, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi tengah 'memelototi' 20 perusahaan yang disinyalir telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah tanpa diproses terlebih dulu.

Kepala KLH Kota Cimahi Untung Undiyanto mengatakan, pengawasan akan ditingkatkan dengan cara menambah intensitas tim tingkat kota untuk pengawasan, pihaknya juga senantiasa koordinasi dengan dinas lingkungan hidup provinsi Jabar.

"Sejak tahun 2011 hingga 2014 kami mengawasi 180 perusahaan. Hasil pengawasan, ada 92 perusahaan yang terkena sanksi administrasi," katanya, kepada pewarta, Selasa (11/3/2015).

Kebanyakan diantara mereka bermasalah dalam urusan IPAL. Misalnya, ada yang IPAL-nya kurang berfungsi dengan maksimal, ada yang tidak sesuai standar, dan lainnya.

Menurutnya, dari 92 perusahaan yang terkena sanksi administrasi, ternyata ada lima perusahaan yang membandel. Mereka tidak mentaati hasil rekomendasi pihak lingkungan hidup.

"Sisanya mereka mentaati apa yang kita rekomendasikan hingga hanya sanksi administrasi," paparnya.(ha)