CIMAHI - Pemkot Cimahi belum mengalokasikan anggaran untuk membantu biaya transportasi jamaah haji dari titik keberangkatan ke embarkasi dan kepulangannya.
Kabag Kesra Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, meskipun UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan PP Tahun 2012 menyebutkan, biaya transportasi ditanggung pemda, pihaknya merasa perlu ada Perda.
Hingga saat ini, Perda yang mengatur tentang hal itu belum ada. Sementara pemberian bantuan biaya transportasi jamaah haji itu memerlukan payung hukum di tingkat daerah.
"Makanya, kami tidak bisa berbuat banyak. Bukannya tidak mau memberikan bantuan, tapi memang perda nya tidak ada," kata Totong, kepada pewarta, Rabu (18/3/2015).
Totong mengaku riskan menggunakan anggaran meskipun ada regulasi undang-undang dari pusat yang mengatur itu. Masalahnya, APBD Kota Cimahi harus ada payung hukum tingkat daerah.
"Lebih baik menunggu saja. Kalau ada Perda dan intruksi dari Dewan baru kita bergerak," katanya.(ha)