Loading...

Tenaga Kerja Asing Akan Ditarik Retribusi

Administrator 06 April 2015 525 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) berencana memungut retribusi dari keberadaan Tenaga Kerja Asing.

Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Beny Bachtiar mengatakan, upaya memungut retribusi dari tenaga kerja 'impor' itu dilakukan dengan merevisi Perda VI tentang Ketenagakerjaan dan Izin tertentu. Diharapkan, kedua perda tersebut bisa segera tuntas pertengahan tahun ini.

Beny menyebutkan, jumlah tenaga impor yang bekerja di Cimahi mencapai 39 orang. Mayoritas mereka berasal dari Asia seperti Taiwan maupun Jepang.

"Pemerintah pusat pun sudah memanfaatkan keberadaan mereka yang harus memberikan manfaat termasuk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara dipungut retribusi," katanya, kepada pewarta, Senin (7/4/2015).

Nantinya, lanjut Beny, para tenaga kerja asing itu akan dipungut retribusi minimal $ 100 setiap bulannya.

"Yang memungut retribusi ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," ujarnya.(ha)